Bima, KM Sarei Ndai.-
Workshop penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) kabupaten Bima, Dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Bima Drs. H. Syafrudin H. M.Nur, M.Pd Selasa di Aula hotel Mutmainnah.
Wabup yang didampingi Asisten II Setda Kabupaten Bima Drs. H.M. Taufik, HAK, M.Si dalam amanatnya mengatakan, “workshop ini sangat berguna terkait masalah keuangan.
Selaku Pemerintah Daerah, Wabup mengucapkan terimakasih atas kedatangan Tim Kemenkeu yang memberikan bimbingan kepada aparatur Pemda agar realisasi kegiatan sesuai dengan aturan-aturan yang ada. “Bimbingan penatausahaan keuangan ini diharapkan dapat memberi masukan pada 11 SKPD yang hadir”.
Dihadapan 25 peserta yang berasal dari 11 SKPD teknis pemanfaat dana DBHCHT Wabup H. Syafrudin mengemukakan, “Pemerintah harus memiliki pembuktian dalam pengelolaan keuangan DBHCHT. Saat ini, Alhamdulillah kinerja keuangan Pemerintah Kabupaten Bima berstatus WDP.
Disamping Workshop ini, kemarin telah dilaksanakan juga Bimbingan Teknis dan Workshop bedah LHP hasil audir BPK, dengan satu harapan, kita mampu meraih opini WTP. Tentu saja perlu dukungan semua pihak.
“Hal penting dalam pengelolaan keuangan daerah adalah mekanisme dan arah pengelolaan keuangan daerah terutama untuk DBHCHT dan TP dan kegiatan diharapkan dapat bermanfaat bagi kita semua”. Kata Wabup.
Pada sesi Diskusi panel yang dipandu oleh Amar Ma’ruf, Kabis Sosial Budaya Bappeda Kabupaten Bima, menampilkan Narasumber Sutarto dari Dirjen Pajak Republik Indonesia yang menyajikan materi ” Kebijakan dana bagi hasil cukai hasil Tembakau”.
Menurut Sutarto, “DBHCHT berdasarkan adanya tuntutan dari 5 provinsi agar adanya bagi hasil dari penjualan tembakau. Propinsi NTB mempunyai peluang dan mengajukan kasasi sebagai provinsi yang penghasil tembakau tidak hanya hasil cukai. Sehingga ada 17 provinsi yang menuntut hal yang sama dan akhirnya dikabulkan oleh MK”.
“Cukai adalah salah satu alat pengendali konsumsi rokok, dalam DBHCHT pasti dibahas transfer dana yang ke daerah, alokasi transfer ke daerah mencapai kurang lebih 30-40 %. Ketentuan penggunaan DBHCHT diatur dan telah ditentukan melalui UU. Nomor 39 Tahun 2007.
Besaran alokasi untuk daerah yaitu hanya sebesar 2%. Dan 98 % ini untuk Pemerintah Pusat. Dari 2% itu 30% untuk Provinsi, 40% untuk kab/kota penghasil, 30% untuk kab/kota non penghasil. Urai Sutarto.
Kabupaten Bima mendapat alokasi 9 milyar. Penyaluran DBHCHT Bulan Maret 20%, Juni 30%, September 30% dan sisanya pada Desember.
Penggunaan DBHCHT disesuaikan dengan kondisi daerah apakah kota dan kabuapten penghasil tembakau, cukai atau non penghasil.
Dana cukai dimanfaatkan bagi pembinaan lingkungan sosial yaitu pembinaan kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat (pelatihan kerja), penerapan manajemen limbah industri hasil tembakau, penetapan kawasan tanpa asap rokok, peningkatan derajat kesehatan, penguatan sarana dan prasarana kelembagaan pelatihan, penguatan ekonomi masyarakat dilingkungan industri hasil tembakau dalam rangka pengentasan kemiskinan”. Terang Sutanto
Jika kita perhatikan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2006 yaitu fasilitas kesehatan adalah alat dan tempat jadi tindakan kuratif dan rehabilitative dapat melngkapi alat-alat untuk poli paru, jantung dan penyediaan alat-alat unuk mengatasi penyakit akibat asap rokok”. Terangnya. (Yad)