Bima, KM Sarei Ndai.-
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Bima tengah mengindentifikasi. Bahkan, telah menemukan sejumlah bentuk pelanggaran kampanye terselubung yang dilakukan oleh sejumlah Calon Legislative (caleg), terutama yang dilakukan oleh caleg incumbent.
Berikut pernyataan Ketua Divisi SDM Panwaslu Kabupaten Bima, Junaidin, S.Pd, sesuai hasil indentifikasi kepengawasan panwas. Bahwa pelanggaran kampanye sering terjadi dilakukan pelanggaran, terutama oleh Caleg DPR RI Muhammad Lutfi, SE dan H Muhammad Syafruddin, ST MM. “sesuai temuan kami (panwaskab, red) Calon dari Partai Golkar itu diidentifikasi memasang alat peraga di lokasi kejuaraan sepak bola mini di desa Panda, Ragi dan lain-lain.”sorotnya.
Dikatanya, Beberapa waktu lalu Panwaslu Kabupaten Bima juga menerima laporan awal dari masyarakat desa Pandai Kecamatan Woha yang menyebutkan bahwa saat Reses di desa itu Lutfi menyelipkan materi kampanye. Namun, sesuai hasil penjelasan Lutfi seperti yang dimuat beberapa media, mengaku hanya melaksanakan Reses. “Dari hasil indentifikasi kita ada beberapa pelanggaran yang dilakukan calon anggota DPR RI,” katanya di sela Rapat Koordinasi Panwascam se Kabupaten Bima, di Hotel Kamelia Kota Bima, Sabtu (29/12).
Masih kata Joe sapaan akrapnya, pemasangan alat peraga atau baligo yang memuat iklan selamat hari ibu dan hari AIDS se dunia seperti yang dilakukan H Muhammad Syafruddin, Caleg PAN, sama saja dalam bentuk kampanye alat peraga, sehingga pemasangan baligo itu dikategorikan pelanggaran administrasi. Sesuai pasal 59 Per KPU Nomor 15 Tahun 2013, bahwa calon incumbent DPR, DPRD Kota/Kabupaten, Provinsi, dan RI, tidak boleh mengiklankan lembaga Negara seperti DPR atau DPRD. “Karena dalam pasal 59 huruf A itu di sana telah dijelaskan, bahwa pejabat Negara, anggota DPRD, DPD, DPR, tidak boleh mengiklankan lembaga bagi dirinya sendiri, ini bagi yang mencalonkan diri sebagai caleg lagi.”katanya.
Lanjujtnya, untuk menyikapi persoalan itu Panwaslu Kabupaten Bima akan segera menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bima, agar segera menindaklanjuti temuan berkaitan pelanggaran administrasi kampanye yang dilakukan calon anggota DPR RI. “Memang beberapa waktu terakhir ini hasil pencermatan kita bahwa gambar (Muhammd) Lutfi yang dominan menjadi promotor sepak bola mini, ada selentingan di pandai pertemuan terbatas. Tapi berikutnya kita dapat informasi atas nama jabatannya sebagai anggota DPR dalam rangka reses,” katanya.
Joe juga mengingatkan, kepada Caleg incumbent, meskipun tidak tertuang dalam regulasi tentang pembatasan waktu Reses anggota DPRD dan DPR. Namun tidak boleh menyisipkan materi kampanye. Karena kalau itu dilakukan maka termasuk pelanggaran tindak pidana Pemilu. Sebenarnya hal tersebut merupakan kelemahan produk hukum yang diterbitkan lembaga “politis”. Namun kelemahan regulasi itu bisa saja diperkuat melalui Peraturan Bawaslu maupun Peraturan KPU. “nggak ada dalam regulasi pembatasan. Ini adalah ruang untuk anggota DPR melakukan hal-hal yang tidak benar-benar sebenarnya, anggota DPR, DPRD yang mencalonkan diri lagi sebagai Caleg bisa memanfaatkan kesempatan. Ini jaminan, ruang bagi mereka, regulasinya baru mengatur kepala daerah yakni cuti,” katanya.
Ditegaskannya, jika Reses anggota legislatif menyisipkan pembagian stiker, kalimat mengajak memilih, maka sudah bisa dipastikan termasuk kategori Tipilu. “Reses memang tidak ada aturan yang membatasi. Tapi ingat, kalau terselip materi kampanye atau ajakan memilih dia tahun 2014 nanti itu jelas tindak pidana,” terang anggota PWI Cabang Bima ini.
Seperti yang dilansir sejumlah media, Kepala Desa Pandai Kecamatan Woha, tersinggung saat mengetahui Caleg Partai Golkar, Muhammd Lutfi, melaksanakan Reses. Kegiatan itu dianggap sebagai kampanye. Hal itu berbentut panjang karena calon anggota DPR RI itu melaporkan Kades tersebut Polres Bima, dengan delik aduan pencemaran nama baik. (Andre)