Bima, KM Sarei Ndai.-
Sudah masuk H-3, sekitar 8 Partai Politik (parpol) di Kabupaten Bima masih belum melaporkan dana Kampanye di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kab. Bima. Padahal, sesuaia peraturan Per KPU no 17 tahun 2013 dan Peratutan Undang-Undang Pemilu no 8 tahun 2012. Batas penyetoran tersebut jatuh pada 27/12/ 2013.
Sementara 4 parpol lainya telah melaporkan dana kampanye tersebut. Yakni, Partai Golkar, Nasdem, Demokrat dan PKS. “ke empat parpol tersebut telah melaporkan dana kampanye, mungkin besok delapan parpol akan nyusul.”kata Kepala Sekretariat KPU Kab. Bima Aidin H. M Ali, SH MH.
Dikatakanya, kalau berbicara pelanggaran tentu, pelanggaran jika dana kampanye itu tidak dilaporkan secara resmi terhadap KPU. Tapi, kalau lewat batas yang sudah ditentukan. “lewat tanggal 27/12 parpol sudah melanggar Per KPU No 17 thn 2013dan UUD Pemilu No 8 thn 2012, dan parpol sendiri akan mendapat sangsinya, dan kami tetap akan menganulir parpol yang tidak melaporkan dana kampanye.”ungkapnya.
Lanjutnya, seharusnya parpol di Kab. Bima telah melaporkan semua dana kampanye itu. walaupun, masih tersisah waktu 3 hari. Lapaoran dana kampanye itu akan kami lapaorkan ke KPU pusat, jadi sangat sulit ketika parpol tidak melaporkan dana kampanye secepatnya. Tapi itu semua nanti akan menjadi bahan laporan kami nantinya. “kalau mereka tidak melaporkan dana kampanye, salah sendiri. Dan KPU pusat akan menganulirnya sesuai pelanggaranya.”tegasnya diruangannya terhadap wartawan.
Masih kata Aidin, melihat keterlambatan parpol melaporkan dana kampanye tersebut, pihaknya langsung melakukan system jemput bola. Supaya parpol tersebut mau melaporkan dana kampanye. “kami akan jemput bola supaya laporan dana kampanye cepat selesai, apa lagi waktunya tinggal 3 hari.”ingatnya.
Diharapkanya, kepada delapan parpol yang belum melaporkan dana kampanye, agar secepatnya dilaporkan. “lewat taggal 27/12 itu parpol sudah tidak bisa lagi melaporkan dana kampanye, karena sudah dinilai melanggar Per KPU No 17 tahun 2013 dan UUD Pemilu No 8 tahun 202.”ingatnya. Jika, itu semua belum dilaporkan kami akan melaporkan ke KPU Pusan untuk menindak lanjuti pelanggaran tersebut supaya di anulir langsung KPU Pusat terhadap parpol yang tidak mentaati peraturan tersebut.”ancamnya. (Andre)